Selasa, 08 Januari 2013

Hukum Poligami


Pengertian dari Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami. Pembahasan kali ini mengenai hukum dari poligami dan poliandri menurut Al- Quran dan hadits.

Hukum Poligami  (menikahi lebih dari satu istri)
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanyai tentang hukum poligami, beliau menjawab bahwa hukumnya bukan sunnah, tetapi mubah (diperbolehkan).

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS An-Nisa 4:3)

Syarat untuk bisa berpoligami harus bisa bersikap adil kepada istri- istrinya, dan telah diterangkan pada surat An- Nisa ayat 4, jika tidak bersikap adil kepada istri- istrinya cukup mengawini satu wanita saja.

Tidak hanya itu, wajib untuk para suami meminta ridho kepada sang istri jika ingin menikah lagi. Apabila mempunyai anak yang sudah baligh maka mintalah keridhoan atas mereka agar tiada suatu yang bersifat aniaya antara yag satu dengan yang lain.


Mengenai jumlah maksimal yang di bolehkan adalah 4 orang istri.



Hukum Poliandri (menikahi lebih dari dari satu suami)
Hukum bagi wanita yang mempunyai suami lebih dari satu adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
 (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang  demikian  (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jika poliandri benar- benar terjadi maka secara hukum pernikahan yang sah adalah pernikahan yang pertama  . Ini berdasarkan hadits riwayat AHMAD yang bisa dijadikan dalil.
Dari Hasan dari Uqbah bin Amir bahwasanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah orang yang pertama dari keduanya." (HR. Ahmad no 16710)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar